Usaha katering di Indonesia harus mendapatkan izin seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan sertifikat usaha pariwisata setelah mendaftar di sistem OSS untuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Di Jakarta, persyaratan tambahan meliputi sertifikat laik sehat dan sertifikasi penjamah makanan. Maka dari itu, jika terjadi keracunan makanan, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menuntut kepastian kualitas dan ganti rugi untuk konsumen.
Izin Usaha Katering
Sebelum membahas tanggung jawab hukum jika terjadi keracunan makanan, penting untuk mengetahui bahwa usaha katering termasuk dalam kategori usaha pariwisata yang mencakup jasa makanan dan minuman, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf e Permen Pariwisata 10/2018 sudah jelaskan.
Jenis perizinan usaha di sektor pariwisata terdiri dari izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin komersial atau operasional berupa sertifikat usaha pariwisata. Biasanya, pengusaha harus mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, Pihak yang terlibat akan memproses TDUP, dan TDUP berlaku selama usaha tersebut beroperasi. Setelah mendapatkan NIB dan TDUP, mereka menerbitkan sertifikat usaha pariwisata, yang berlaku selama tiga tahun dan harus memperbarui sertifikat tersebut.
Sebagai contoh, laman Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta menyebutkan persyaratan untuk usaha jasa makanan dan minuman. Kemudian Badan hukum atau badan usaha perlu melampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, serta NPWP badan hukum atau badan usaha.
Pelaku usaha katering di Jakarta harus memiliki sertifikat laik sehat, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, pemeriksaan lokasi usaha, sertifikasi penjamah makanan (koki), dan sertifikasi penanggung jawab usaha.
Berdasarkan penelusuran, persyaratan Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan bagi Usaha Jasa Boga mencakup sertifikat pelatihan atau kursus sanitasi hygiene bagi pengusaha, hasil pemeriksaan laboratorium terkait cemaran kimia pada makanan, angka kuman pada peralatan makan, tidak adanya carrier pembawa kuman patogen, serta denah bangunan dapur.
Tanggung Jawab Hukum Atas Keracunan Makanan
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha, yaitu:
- Beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi.
- Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum yang mencakup dari pembahasan ini, yakni:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Baca Lainnya: Usaha yang Rawan Bersengketa dengan Hukum
Lindungi bisnis katering Anda dengan memahami tanggung jawab hukum dalam kasus keracunan makanan bersama Indonesia Legal Network!
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email: info@indonesialegalnetwork.co.id
Email: indonesialegalnetwork@gmail.com
Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/
Referensi:
- 22 September 2022, pukul 18.05 WIB; Mengakses; Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta
- 22 September 2022, pukul 18.20 WIB; Mengakses; Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan Bagi Usaha Jasa Boga
Sumber: