PENDAHULUAN

Dalam pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksudkan sebagai instrumen hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka otonomi daerah.

Otonomi daerah menggunakan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata, bertanggung jawab. Prinsip seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat. Prinsip “nyata” merupakan kaidah dalam menangani urusan pemerintahan daerah berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang pada kenyataannya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Sedangkan prinsip “bertanggung jawab” dimaksudkan dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah meliputi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Daerah dan Perda lainnya.

Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuakkan Peraturan Perundang-undangan materi pemuatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Salah satu asas yang dianut di dalam Peraturan Perundang-Undangan bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah hirarkinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hal Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia tahun 2004 – 2009 menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Gubernur membentuk Panitia Pelaksana RANHAM Provinsi dan kepada Bupati / Walikota membentuk panita Pelaksana Kegiatan RANHAM Kabupaten/Kota, yang salah satu program utamanya adalah persiapan Harmonisasi Peraturan Daerah yang bentuk kegiatannya antara lain Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah. Untuk itu dipandang perlu adanya panduan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah bagi Panitia Pelaksana RANHAM Provinsi dan Kabupaten / Kota dalam melakasanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah.

Baca Juga : Pemerintah VS Ombudsman: Peran Apa Untuk Peninjauan Kembali?

Pengertian harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah adalah upaya untuk menyelaraskan, menyesusaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih. Tujuan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan Perundang-undangan sedangkan pengertian Evaluasi Peraturan Daerah disini adalah proses penyajian kesesuaian Peraturan Daerah dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan tujuan Evaluasi Peraturan Daerah adalah untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur.

DASAR HUKUM 

Landasan idiil, landasan konstitusional dan landasan operasional dalam pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah berspektif HAM antara lain :

  1. Pancasila
  2. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana tekah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights(Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557)
  7. Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentabg Hak-Hak Sipil dan Politik). (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia 2004-2009
  9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1586/SJ perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah

PERAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM  DAN HAM

Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 15 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah haruslah dikoordinasikan dengan instansi-instansi Pemerintah Pusat, aspek-aspek hukum penjelasan Peraturan Daerah akan menjadi lebih baik jika dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan HAM baik langsung maupun dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM yang ada di tiap-tiap Provinsi.

Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 188.34/1586/sj tanggal 25 Juli 2006 perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota sebelum dikonsultasikan oleh Biro Hukum Provinsi atau Bagian Hukum Kabupaten / Kota kepada Biro Hukum Provinsi / Biro Hukum Departemen Dalam Negeri terlebih dahulu dilakukan harmonisasi dengan Panitia RANHAM Provinsi, Kabupaten/Kota. Hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Panitia RANHAM berupa Rekomendasi untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah lebih lanjut, sebagaimana Rencana Kegiatan RANHAM Tahun 2004-2009 kepada Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009. Para Gubernur, Bupati/Walikota dapat mendayagunakan keberadaan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di daerahnya masing-masing untuk melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah / Peraturan Daerah tersebut.

Terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.04.PR.07.10 tahun 2004 tanggal 8 Januari 2004 di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dibentuk Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah. Tugas pokok dan fungsi Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan adalah :

  1. Perumusan Perencanaan dan Kebijakan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah.
  2. Penyiapan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.
  3. Pengumpulan, Penyajian dan Pengolahan Data.
  4. Pemantauan, analisa dan evaluasi, perkembangan pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah.
  5. Pelaksanaan pembinaan teknis Perancangan Peraturan Daerah

PROSES HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN   EVALUASI PERATURAN DAERAH

Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

  1. Biro Hukum Pemerintah Provinsi / Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota / Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan / atau unsur panitia pelaksana RANHAM  daerah melakukan harmonisasi terhadap Pra Rancangan Peraturan Daerah (Praraperda) yang diajukan oleh Instansi Pemrakarsa kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur / Bupati / Walikota.
  2. Agar pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah berlangsung efektif dan efisien dibentuk Tim Asistensi yang anggotanya terdiri dari Biro Hukum/Bagian Hukum, Dinas Instansi Terkait, Kanwil Departemen Hukum dan HAM dan / atau unsur panitia pelaksana RANHAM Daerah.
  3. Hasil kerja Tim Asistensi dalam bentuk penyempurnaan Raperda yang disertai dengan Berita Acara Rapat Harmonisasi yang menyatakan bahwa Raperda telah dilakukan Harmonisasi.
  4. Berita Acara Hasil Rapat Harmonisasi Raperda diselesaikan paling lama 20 hari sejak diterimanya Pra Rancangan Peraturan Daerah / Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur / Bupati / Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Evaluasi Peraturan Daerah

  1. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah, Bupati / Walikota dan Panita Pelaksana RANHAM Provinsi / Kabupaten / Kota melakukan inventarisasi terhadap Peraturan Daerah dan merevisi atau menyempurnakan Peraturan Daerah yang isinya tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta asas dan materi muatan pembentukan Peraturan Daerah, bersifat diskriminatif, melanggar HAM, dan menimbulkan konflik di masyarakat serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri / Gubernur dengan tembusan Panitia Nasional RANHAM/Panitia Pelaksanan RANHAM Provinsi.
  2. Atas dasar hasil inventarisasi sebagaimana tersebut pada angka 1, Biro Hukum Pemerintah Provinsi / Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan / atau unsur Panitia Pelaksana RANHAM Daerah melakukan pengkajian dan Penelitian terhadap Peraturan Daerah.
  3. Hasil kajian dan/atau penelitian disampaikan kepada Gubernur dan Bupati / Walikota dalam bentuk Rekomendasi untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah.

KRITERIA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN EVALUASI PERATURAN DAERAH 

Dalam setiap proses Hatmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan evaluasi Peraturan Daerah yang berspektif HAM, sejumlah kriteria berikut perlu diperhatikan:

  1. Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang tingakatannya lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah tidak boleh tumpang tinding dengan peraturan yang sederajat.
    Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah tidak boleh menghambat pemberdayaan daerah dan nilai-nilai tradisional yang tumbuh dan berkembang yang selaras dengan nilai-nilai HAM.
  4. Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah tidak boleh menghambat masuknya investasi bagi kemajuan perekonomian daerah.
  5. Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian daerah.