Bojonegoro, Jawa Timur – Lembaga Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengadakan kajian di beberapa desa yang berada di wilayah operasi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Bojonegoro pada Selasa, 9 Januari 2024. Desa yang menjadi fokus kajian adalah Desa Campurejo di Kecamatan Bojonegoro dan Desa Ngampel di Kecamatan Kapas.

DEFINISI PUSHEP

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) adalah organisasi yang fokus pada kajian hukum di sektor energi dan pertambangan. Pushep bertujuan untuk menciptakan tata kelola energi dan pertambangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Kemudian memiliki tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TUJUAN PUSHEP

  • Identifikasi Masalah Hukum dan Sosial: Mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan hukum serta isu keadilan sosial yang timbul di wilayah operasi industri migas.
  • Penguatan Kapasitas Lokal: Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas aparatur pemerintahan desa serta masyarakat di wilayah ring satu migas mengenai regulasi dan tata kelola sumber daya migas.
  • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Mengoptimalkan manfaat sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dari industri migas untuk masyarakat sekitar.
  • Penyusunan Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis penelitian untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi sektor energi dan pertambangan.

MANFAAT PUSHEP

  • Peningkatan Pemahaman Hukum: Masyarakat dan aparatur pemerintahan desa akan lebih memahami regulasi terkait industri migas, yang dapat membantu mereka dalam mengelola hak dan kewajiban secara lebih baik.
  • Penguatan Ekonomi Lokal: Dengan adanya kajian dan rekomendasi dari Pushep, diharapkan industri migas dapat memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap ekonomi lokal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Peningkatan Kualitas Hidup: Program penguatan kapasitas dan optimalisasi manfaat dari industri migas diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Khususnya, dalam bidang sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Kajian dan intervensi dari Pushep dapat membantu menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di sektor energi dan pertambangan, mencegah terjadinya penyalahgunaan dan ketidakadilan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat desa akan lebih diberdayakan melalui peningkatan kapasitas dan pengetahuan, sehingga mereka dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait industri migas di wilayah mereka.

PENJELASAN

Memiliki visi untuk menciptakan tata kelola energi dan pertambangan yang berlandaskan hukum dan keadilan guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, mengirimkan tim yang terdiri dari Manajer Riset Akmaluddin Rachim, Manajer Program Sunarto Efendi, serta Peneliti Hukum Pushep Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni. Mereka bertemu dengan Kepala Desa Ngampel, Purwanto, serta Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno.

Dalam kajian tersebut, tim Pushep menemukan beberapa permasalahan hukum serta potensi persoalan keadilan sosial di desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasi migas. Keberadaan industri migas di Bojonegoro ternyata memerlukan dukungan penguatan dari berbagai pihak agar efek domino kepada masyarakat dapat benar-benar terwujud. Beberapa pihak perlu mengoptimalkan banyak aspek. Khususnya, untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan peningkatan kesejahteraan, sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dengan adanya industri hulu migas.

Sebagai salah satu daerah penghasil migas, Bojonegoro harus memastikan hak-hak masyarakat. Terutama, dari segi ekonomi, sosial, dan budaya, terpenuhi sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan temuan di lapangan, ada rencana untuk melakukan kegiatan penguatan kapasitas, baik bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan desa. Penguatan ini ditujukan terutama kepada perangkat desa, agar mereka dapat meningkatkan pengetahuan dan kelembagaan. Sehingga, pengelolaan desa bisa lebih baik dan lebih menyejahterakan masyarakat, khususnya yang berada di ring satu migas.

Selain itu, penting bagi masyarakat desa untuk memahami regulasi, mitigasi bencana, hak warga terdampak, serta mekanisme dana bagi hasil migas. Mereka mengkaji dan merencanakan kegiatan penguatan kapasitas agar desa-desa di ring satu migas Bojonegoro dapat mengoptimalkan potensi dan mengatasi tantangan yang ada demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Baca Lainnya: Menghadapi Ketimpangan Antara Hukum dan Teknologi di Indonesia

KESIMPULAN

Kajian Pushep di desa-desa ring satu migas Bojonegoro mengungkapkan permasalahan hukum dan keadilan sosial terkait industri migas. Pushep menyoroti perlunya dukungan penguatan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Mereka berharap rencana penguatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman regulasi dan tata kelola migas. Sehingga, masyarakat bisa lebih sejahtera dan hak-hak mereka terlindungi. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan industri sangat penting untuk menciptakan tata kelola energi dan pertambangan yang adil.

Perdalam pengetahuan Anda tentang regulasi migas dan bagaimana hal tersebut berdampak pada masyarakat dengan mempelajari kajian Pushep dengan Indonesia Legal Network!

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/

Sumber: https://suarabanyuurip.com/2024/01/09/pusat-studi-hukum-energi-dan-pertambangan-kaji-desa-ring-migas-bojonegoro/