Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang sangat vital bagi perekonomian, terutama di negara-negara dengan sumber daya alam melimpah. Namun, biasanya orang mengenal sektor ini sebagai salah satu industri yang menuntut kerja fisik berat dan jam kerja yang panjang. Pengaturan waktu kerja, termasuk jam kerja reguler, lembur, dan istirahat, menjadi aspek penting dalam memastikan produktivitas yang optimal.
Jam Kerja dalam Sektor Pertambangan
Jam kerja adalah Pengaturan Waktu Kerja yang secara resmi diatur oleh perusahaan dan diakui oleh hukum untuk melakukan pekerjaan. Di sektor pertambangan, jam kerja karyawan biasanya berbeda dengan sektor-sektor lainnya karena adanya perbedaan kondisi kerja, lokasi, dan jenis kegiatan operasional. Dalam banyak kasus, para pekerja di sektor pertambangan sering kali berhadapan pada sistem kerja shift, di mana pekerjaan berlangsung sepanjang 24 jam untuk menjaga kelangsungan operasional tambang.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa jam kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tambang sering kali harus menyesuaikan waktu kerja ini berdasarkan lokasi tambang yang terpencil, akses yang sulit, dan kebutuhan operasional yang terus menerus.
Pengaturan Lembur di Pertambangan
Lembur adalah Pengaturan Waktu Kerja yang melebihi jam kerja normal yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau hukum ketenagakerjaan. Di sektor pertambangan, perusahaan sering kali menerapkan lembur, terutama untuk mencapai target produksi atau menghadapi kondisi darurat di lapangan. Perusahaan juga sering meminta pekerja tambang bekerja lembur untuk mengatasi kendala teknis atau operasional.
Regulasi di Indonesia menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja normal. Upah lembur biasanya dihitung berdasarkan persentase dari upah normal, dengan tambahan untuk jam kerja lebih. Peraturan Ketenagakerjaan mengatur bahwa lembur tidak boleh melebihi tiga jam per hari dan 14 jam per minggu. Namun, dalam beberapa kondisi darurat atau operasional khusus di tambang, jam lembur bisa saja diperpanjang dengan persetujuan dari otoritas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja.
Istirahat dan Waktu Libur
Selain jam kerja dan lembur, Pengaturan Waktu istirahat dan libur juga merupakan aspek penting yang harus diatur dengan baik untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan pekerja tambang. Pekerjaan di tambang sering kali berlangsung di lingkungan yang keras dan menuntut fisik, sehingga memerlukan waktu istirahat yang memadai. Dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat setidaknya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Selain itu, pekerja juga berhak atas libur mingguan selama satu hari setelah bekerja selama 6 hari berturut-turut.
Namun, di sektor pertambangan, perusahaan sering kali menerapkan pola kerja dengan sistem roster atau jadwal giliran, yang memungkinkan pekerja bekerja selama beberapa minggu tanpa libur, lalu mendapatkan cuti atau istirahat yang lebih panjang setelah periode kerja tersebut. Misalnya, pekerja tambang bisa bekerja selama 14 hari berturut-turut dengan 12 jam kerja per hari, kemudian mendapatkan libur selama 7-14 hari. Pola kerja ini umum diadopsi oleh perusahaan tambang yang beroperasi di lokasi terpencil.
Baca Lainnya: Upaya Pencegahan dan Penanganan Pelecehan di Tempat Kerja
Tantangan dan Risiko Kelelahan
Pengaturan waktu kerja yang tidak sesuai dengan peraturan atau kebutuhan fisik pekerja dapat menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah kelelahan. Kelelahan merupakan masalah serius di sektor pertambangan karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Jam kerja yang panjang, waktu istirahat yang kurang memadai, dan kondisi kerja yang menuntut fisik dapat menyebabkan pekerja mengalami kelelahan yang berlebihan.
Kelelahan ini bisa berdampak buruk tidak hanya pada kesehatan pekerja tetapi juga pada kinerja operasional tambang. Pekerja yang lelah cenderung lebih rentan terhadap kecelakaan, kurang fokus, dan membuat keputusan yang salah di tempat kerja. Oleh karena itu, perusahaan tambang harus memastikan bahwa pengaturan waktu kerja mereka mengedepankan keseimbangan antara produktivitas dan kesehatan pekerja.
Kesimpulan
Pengaturan waktu kerja yang efektif adalah salah satu kunci untuk menjaga produktivitas dan keselamatan di sektor pertambangan. Perusahaan harus mengatur jam kerja, lembur, dan istirahat dengan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan regulasi yang berlaku serta kebutuhan operasional tambang. Penting bagi perusahaan tambang untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada. Selain itu, mereka juga harus memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan pekerja, terutama terkait potensi kelelahan akibat jam kerja yang panjang.
Pastikan perusahaan Anda mematuhi regulasi waktu kerja yang berlaku! Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut terkait peraturan ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000