Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing telah menjadi ancaman serius bagi sumber daya laut Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati laut yang sangat kaya. Namun, kekayaan ini sering kali dieksploitasi oleh kegiatan perikanan ilegal yang merugikan ekonomi, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pesisir. Penegakan hukum terhadap IUU fishing menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan memastikan keadilan ekonomi di sektor perikanan.

Apa Itu IUU Fishing?

IUU fishing mengacu pada berbagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum atau melanggar peraturan yang berlaku. Ini mencakup perikanan ilegal, yang dilakukan tanpa izin atau melanggar aturan wilayah hukum suatu negara; perikanan yang tidak dilaporkan, di mana hasil tangkapan tidak dilaporkan sesuai dengan persyaratan; dan perikanan yang tidak diatur, di mana aktivitas tersebut dilakukan di kawasan yang belum diatur oleh perjanjian internasional.

Di Indonesia, IUU fishing berdampak buruk pada ekosistem laut dan ekonomi nasional. Praktik perikanan yang tidak berkelanjutan ini mengancam kelestarian stok ikan dan merusak habitat laut seperti terumbu karang. Selain itu, perikanan ilegal sering kali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, seperti eksploitasi tenaga kerja di atas kapal penangkap ikan yang tidak sah.

Regulasi yang Berlaku

Untuk menghadapi ancaman IUU fishing, Indonesia telah memberlakukan berbagai regulasi dan kerjasama internasional. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menjadi dasar hukum penindakan terhadap pelaku perikanan ilegal. Selain itu, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah secara aktif menjalankan operasi patroli dan tindakan hukum terhadap kapal-kapal yang melakukan IUU fishing di wilayah perairan Indonesia.

Pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO) dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi dalam menangani IUU fishing. Indonesia juga telah meratifikasi Port State Measures Agreement (PSMA), sebuah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mencegah kapal perikanan ilegal menggunakan pelabuhan untuk menyembunyikan hasil tangkapan.

Upaya Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap IUU fishing di Indonesia dilakukan melalui beberapa pendekatan, antara lain:

  1. Patroli Laut dan Pengawasan

Pemerintah melalui KKP dan TNI Angkatan Laut (AL) secara rutin melakukan patroli laut untuk mengawasi wilayah perairan Indonesia. Penggunaan teknologi canggih, seperti Vessel Monitoring System (VMS), juga memiliki tujuan untuk memantau pergerakan kapal-kapal di wilayah perairan Indonesia. Teknologi ini mempermudah deteksi dini terhadap kapal-kapal yang melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar batas wilayah tangkap.

  1. Tindakan Tegas terhadap Pelanggar

Salah satu langkah yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam memerangi IUU fishing adalah tindakan tegas berupa penenggelaman kapal. Langkah ini diambil sebagai pesan tegas bahwa Indonesia tidak mentolerir perikanan ilegal di perairannya. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan kapal ilegal, terutama yang berasal dari negara-negara tetangga, telah ditenggelamkan sebagai bagian dari strategi ini.

  1. Kerja Sama Internasional

Indonesia juga memperkuat kerjasama dengan negara-negara tetangga untuk menangani masalah IUU fishing. Sebagai contoh, kerja sama dengan Australia dalam operasi Gannet, yang melibatkan patroli gabungan di wilayah perbatasan laut kedua negara. Kerja sama seperti ini sangat penting mengingat banyaknya kapal asing yang mencoba memasuki perairan Indonesia untuk melakukan perikanan ilegal.

  1. Penerapan Sanksi Hukum

Selain penenggelaman kapal, pelaku IUU fishing juga dapat dikenai sanksi hukum berupa denda dan penjara. Proses hukum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah mereka melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Penerapan sanksi yang ketat ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang telah ada dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perikanan.

Baca Lainnya: Hukum Kepailitan dalam Industri Perkapalan: Tantangan dan Solusi

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, penegakan hukum terhadap IUU fishing di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan:

  1. Wilayah Laut yang Luas

Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas, sehingga pengawasan seluruh wilayah menjadi sangat menantang. Banyak kapal-kapal ilegal yang beroperasi di wilayah-wilayah terpencil, jauh dari pengawasan patroli laut.

  1. Keterbatasan Sumber Daya

Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai. Namun, keterbatasan anggaran dan infrastruktur sering kali menjadi kendala dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap IUU fishing.

  1. Korupsi dan Kolusi

Dalam beberapa kasus, penegakan hukum terhadap IUU fishing juga terganggu oleh praktik korupsi dan kolusi antara pelaku perikanan ilegal dan pihak berwenang. Hal ini menghambat proses hukum dan memperlemah upaya penanggulangan secara keseluruhan.

Kesimpulan

Penegakan hukum terhadap IUU fishing di Indonesia adalah langkah penting untuk melindungi sumber daya laut, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir. Meskipun Indonesia telah mengambil langkah tegas melalui regulasi, patroli laut, dan kerja sama internasional, tantangan tetap ada. Oleh karena itu, peningkatan teknologi, sumber daya, serta komitmen terhadap transparansi dan keadilan hukum berguna untuk memberantas perikanan ilegal secara efektif. Penegakan hukum yang konsisten dan kerja sama lintas negara akan membantu Indonesia menjaga kedaulatan perairannya dan memastikan kelestarian laut bagi generasi mendatang.

Lindungi Laut Kita, Dukung Penegakan Hukum terhadap IUU Fishing Sekarang!

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id