Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir – Pihak kepolisian telah menangkap dua wanita berinisial NAL (26) asal Kota Tembilahan dan RM (28) asal Kota Pekanbaru, terkait kasus penipuan Investasi Bodong Bidang Konveksi. Kasus ini melibatkan investasi di toko konveksi bernama Admirable Five.

DESKRIPSI KASUS INVESTASI BODONG BIDANG KONVEKSI

Pada bulan Juli 2024, Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua wanita yang terlibat dalam penipuan Investasi Bodong Bidang Konveksi. Kasus ini melibatkan NAL (26) asal Kota Tembilahan dan RM (28) asal Kota Pekanbaru, yang beroperasi melalui toko konveksi bernama Admirable Five. Penipuan ini dimulai pada September 2022 dan merugikan sekitar 140 korban dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar. RM adalah pemilik usaha konveksi, sementara NAL berperan sebagai pengumpul investor, menjanjikan keuntungan hingga 20% dari modal yang diberikan.

Namun, pada November 2023, NAL mengungkapkan bahwa investasi tersebut merupakan penipuan dan tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal. Tersangka NAL menggunakan media sosial untuk mencari investor dan memperoleh keuntungan pribadi sebesar 40% dari setiap investasi.

Kedua pelaku kini berada dalam tahanan Polres Inhil dan terkena Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

TUJUAN PENGUNGKAPAN KASUS INVESTASI BODONG BIDANG KONVEKSI

Tujuan dari pengungkapan kasus ini yaitu:

  • Melindungi Masyarakat: Menyediakan informasi tentang modus operandi penipuan investasi bodong untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap investasi yang tidak terverifikasi.
  • Memperjelas Proses Hukum: Menyampaikan langkah-langkah hukum untuk pelaku penipuan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.
  • Mengembalikan Kerugian: Memberikan dorongan kepada pihak berwenang untuk terus menyelidiki dan memproses kasus agar dapat memulihkan kerugian korban secepat mungkin.
  • Mencegah Penipuan Serupa: Mengedukasi publik mengenai risiko investasi bodong dan pentingnya verifikasi investasi sebelum menyetorkan dana.

Baca Lainnya: Penipuan Investasi Bodong WN India Ditangkap oleh Polda Metro Jaya

PENJELASAN KASUS

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa mulainya penipuan ini sejak September 2022 dan telah merugikan sekitar 140 korban dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Pihak berwenang mengetahui tersangka RM sebagai pemilik usaha konveksi Admirable Five, sedangkan NAL berperan dalam mencari investor.

Pihak kepolisian mengamankan tersangka RM pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara itu, NAL menyerahkan diri pada Rabu (17/7) dengan ditemani kuasa hukumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Awal mula kasus ini terungkap adalah ketika salah seorang korban melaporkannya. Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa sebanyak 140 orang telah menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp6,3 miliar. Saat ini, penyidik telah dapat membuktikan kerugian sebesar Rp1,4 miliar dari 20 korban yang telah memberikan keterangan sebagai saksi.

Kapolres menjelaskan bahwa NAL menggunakan media sosial untuk mempromosikan investasi di Admirable Five, menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen dari modal korban berikan. NAL juga memperoleh keuntungan sebesar 40 persen dari setiap investor.

Meskipun para korban awalnya mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian, pada 17 November 2023, NAL memberitahukan bahwa investasi Admirable Five merupakan penipuan dan tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal. Sistem investasi ini terbukti sebagai skema gali lubang tutup lubang, di mana investor memperoleh keuntungan dari modal investor lainnya.

Saat ini, Pihak berwenang mengamankan kedua pelaku di Rutan Polres Inhil dan tertangkap dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

KESIMPULAN KASUS

Kasus penipuan investasi bodong bidang konveksi oleh Admirable Five melibatkan dua tersangka, NAL dan RM, dengan kerugian total Rp6,3 miliar dari 140 korban. NAL mencari investor dengan janji keuntungan tinggi, sementara RM adalah pemilik usaha. Penipuan terungkap setelah NAL mengakui investasi tersebut bodong. Kedua tersangka kini menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Sumber: https://www.riauin.com/read-40410-2024-07-19-penipuan-investasi-bodong-rp63-miliar-dua-wanita-di-inhil-ditangkap-polisi.html