Kematian seorang pengguna dan influencer TikTok, Rajeswary Appahu, di Malaysia telah memicu pemerintah setempat untuk mengkaji kriminalisasi cyberbullying serta meningkatkan akuntabilitas di antara penyedia layanan internet. Rajeswary ditemukan tewas bunuh diri pada 5 Juli, sehari setelah melaporkan ancaman online yang diterimanya kepada polisi. Kasus ini mengundang perhatian luas dan mendesak pemerintah untuk bertindak.
DEFINISI CYBERBULLYING
Cyberbullying adalah bentuk intimidasi, pelecehan, atau penindasan yang dilakukan melalui platform digital, termasuk media sosial, pesan teks, email, dan situs web. Salah satu jenis bullying ini melibatkan perilaku yang merugikan, mengancam, atau mempermalukan individu secara online. Dalam hal ini dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional korban.
TUJUAN ADANYA TINDAKAN UNTUK KASUS CYBERBULLYING
- Mencegah Kejahatan Cyberbullying: Menetapkan definisi yang jelas dan spesifik tentang cyberbullying dalam hukum Malaysia untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menindak perilaku ini. Ini bertujuan untuk mengurangi insiden bullying dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi individu dari perilaku intimidasi dan pelecehan online.
- Meningkatkan Akuntabilitas Penyedia Layanan Internet: Memperkuat regulasi dan kebijakan akan mengharuskan penyedia layanan internet untuk bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan perlindungan pengguna online. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa platform digital menerapkan langkah-langkah yang efektif dalam mendeteksi dan mencegah cyberbullying.
- Melindungi Kesehatan Mental dan Emosional Pengguna: Mengurangi dampak negatif dari cyberbullying terhadap kesehatan mental dan emosional individu. Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat memberikan rasa aman bagi pengguna internet. Maka dari itu, dengan harapan langkah ini juga akan mengurangi risiko bunuh diri atau masalah kesehatan mental lainnya.
- Meningkatkan Kesadaran Publik: Melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya cyberbullying dan cara mengatasinya. Tujuan ini mencakup penyebaran informasi tentang pentingnya etika digital dan cara melaporkan insiden.
- Memberikan Keadilan bagi Korban: Memastikan bahwa korban cyberbullying mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang transparan dan adil. Dengan adanya peraturan yang jelas, korban dapat lebih mudah melaporkan insiden dan mendapatkan perlindungan serta bantuan yang mereka butuhkan.
- Mendorong Kolaborasi Antar Lembaga: Mendorong kerja sama antara berbagai lembaga, termasuk pemerintah, polisi, penyedia layanan internet, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengatasi masalah cyberbullying. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan pendekatan yang komprehensif dan efektif dalam menangani kasus bullying ini.
Baca lainnya: Menghadapi Ketimpangan Antara Hukum dan Teknologi di Indonesia
PENJELASAN KASUS
Pada hari Selasa, dua orang mengaku bersalah atas pelanggaran komunikasi di TikTok terkait dengan kasus ini. Salah satu dari mereka terkena denda sebesar 100 ringgit atau sekitar US$21,4 sebagai hukuman. Proses investigasi dan penuntutan dalam kasus bullying ini ternyata sulit dilakukan karena tidak ada ketentuan khusus mengenai cyberbullying dalam hukum Malaysia saat ini.
Menteri Hukum Azalina Othman Said menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan proposal untuk mendefinisikan cyberbullying dan menjadikannya sebagai kejahatan di bawah Penal Code. Dia menekankan bahwa salah satu jenis bullying ini bukanlah isu baru di Malaysia dan setiap tahun selalu ada berita tentang individu yang diintimidasi hingga menyebabkan mereka bunuh diri. Pemerintah bertekad untuk menangani masalah ini secara serius demi melindungi warganya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyempurnakan kebijakan dalam proposal rancangan undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyedia layanan internet dalam hal keamanan. Rancangan aturan ini akan memberi aparat penegak hukum kewenangan baru untuk bekerja sama dengan penyedia layanan internet dalam melindungi pengguna online.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (The Malaysian Communications and Multimedia Commission) menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan polisi untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang cyberbullying. Mereka juga berencana mengadakan tur nasional untuk menyebarkan pesan anti-perundungan guna meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya cyberbullying.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah Malaysia berharap dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman. Selain itu, mereka bertujuan untuk menekan kasus-kasus perundungan siber yang dapat berdampak fatal. Kejadian tragis yang menimpa Rajeswary Appahu menjadi pengingat pentingnya regulasi yang jelas dan tindakan tegas terhadap pelaku cyberbullying.
KESIMPULAN
Kematian influencer TikTok Rajeswary Appahu karena cyberbullying mendorong Malaysia untuk mengkriminalisasi perundungan siber. Pemerintah akan mendefinisikan cyberbullying sebagai kejahatan dan memperkenalkan kebijakan baru untuk melindungi pengguna online, termasuk kampanye kesadaran nasional.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email: info@indonesialegalnetwork.co.id
–
Sumber :