Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada empat pelaku pasar modal sepanjang April 2024. Total denda yang dikenakan mencapai Rp3,6 miliar dan/atau berupa perintah tertulis. Tiga manajer investasi dan satu emiten terkena sanksi atas pelanggaran di bidang pasar modal.

DEFINISI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan badan independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi semua aktivitas yang berlangsung di sektor jasa keuangan di Indonesia. Ini termasuk pasar modal, asuransi, dana pensiun, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penegakan hukum oleh OJK dalam pasar modal mencakup pemberian sanksi administratif, pengawasan terhadap kepatuhan, dan penerapan aturan-aturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan integritas di pasar modal.

TUJUAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Tujuan utama OJK dalam penegakan hukum di pasar modal adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi dan pelaporan keuangan. Hal ini untuk mencegah dan mendeteksi praktik-praktik curang atau manipulasi yang dapat merugikan investor dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Melindungi Investor: OJK bertujuan melindungi hak dan kepentingan investor. Hal ini dicapai dengan memastikan pelaku pasar modal mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, investor dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan aman.
  • Menciptakan Pasar yang Sehat dan Berintegritas: Penegakan hukum oleh OJK bertujuan menciptakan pasar modal yang sehat, berintegritas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat serta pelaku pasar internasional. Ini akan meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional.

MANFAAT

  • Meningkatkan Kepercayaan Investor: Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, kepercayaan investor terhadap pasar modal akan meningkat. Hal ini berdampak positif pada likuiditas dan volume transaksi di pasar modal.
  • Mencegah Pelanggaran: OJK memberikan sanksi administratif yang berfungsi sebagai deterrent atau pencegah bagi pelaku pasar modal lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran. Dengan demikian, frekuensi pelanggaran di pasar modal dapat diminimalisir.
  • Menjaga Stabilitas Pasar Keuangan: Penegakan hukum yang efektif membantu menjaga stabilitas pasar keuangan. Dengan adanya aturan yang jelas dan kepatuhan yang tinggi, pasar keuangan dapat beroperasi dengan lebih stabil dan efisien.
  • Perlindungan Terhadap Masyarakat: Dengan memastikan bahwa perusahaan dan pelaku pasar modal mematuhi regulasi. OJK secara langsung melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat investasi yang tidak transparan atau curang.

Baca Lainnya: Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Pasuruan Menurun Berkat Kesadaran dan Pengawasan

PENJELASAN

Sejak awal tahun hingga 30 April 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 55 pihak terkait kasus di pasar modal. Total sanksi yaitu berupa denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin individu, serta dua peringatan tertulis.

Inarno juga mengungkapkan bahwa dari Januari hingga April 2024, OJK mengenakan denda sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan dalam pasar modal atas keterlambatan. Selain itu, OJK mengeluarkan 56 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya.

Jumlah sanksi yang diberikan pada April lalu mengalami penurunan dibandingkan Maret 2024. Pada Maret, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran. Selain itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan memberikan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

KESIMPULAN

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di pasar modal sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar keuangan di Indonesia. Dengan memberikan sanksi administratif kepada pelaku yang melanggar, OJK berupaya melindungi investor, mencegah pelanggaran, dan menjaga stabilitas pasar. Tujuan utama penegakan hukum ini adalah menciptakan lingkungan pasar modal yang sehat dan terpercaya. Hal ini meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya OJK dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas menunjukkan komitmen lembaga ini untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Sumber

https://www.antaranews.com/berita/4101654/ojk-sanksi-empat-pelaku-pasar-modal-selama-april-2024