Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2023, mereka telah mengenakan denda total sebesar Rp 65 miliar kepada 110 pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas pasar keuangan di Indonesia.

DEFINISI PENEGAKAN KEPATUHAN PASAR MODAL OLEH OJK

Penegakan kepatuhan pasar modal oleh OJK berarti tindakan OJK untuk menegakkan regulasi dan standar di sektor pasar modal Indonesia. Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan denda total sebesar Rp 65 miliar kepada 110 pihak atas pelanggaran yang dilakukan di pasar modal. Selain denda, OJK juga mencabut izin usaha dan membekukan izin. OJK mengeluarkan berbagai perintah dan peringatan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini

TUJUAN PENEGAKAN KEPATUHAN PASAR MODAL OLEH OJK

  • Menjaga Integritas Pasar Modal: Memastikan pasar modal Indonesia beroperasi secara transparan dan adil. Dengan demikian, investor dapat memiliki kepercayaan tinggi terhadap pasar keuangan
  • Menegakkan Kepatuhan Regulasi: Menerapkan dan menegakkan regulasi pasar modal untuk memastikan bahwa semua pelaku pasar mematuhi peraturan yang berlaku, dan mengurangi kemungkinan pelanggaran.
  • Melindungi Investor: Melindungi investor dari praktek-praktek tidak etis atau ilegal dengan memberikan sanksi kepada pelaku pasar yang melanggar ketentuan, serta memastikan keamanan investasi.
  • Meningkatkan Transparansi Pasar: Mendorong transparansi dan akuntabilitas di pasar modal dengan menindak pelanggaran yang merugikan integritas pasar dan meningkatkan standar operasional.
  • Menjaga Stabilitas Pasar: Mengurangi risiko dan potensi kerusakan pada pasar modal dengan menindak pelanggaran yang dapat mengganggu kestabilan pasar keuangan.
  • Memberikan Efek Jera: Menyediakan sanksi dan denda yang signifikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pasar yang melanggar regulasi, agar mereka dan pihak lain tidak mengulangi kesalahan serupa.
  • Mengoptimalkan Pengawasan: Melakukan tindakan pengawasan yang efektif dengan mencabut izin, membekukan izin, dan mengeluarkan peringatan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan di pasar modal.

Baca Lainnya: Otoritas Jasa Keuangan Kenakan Sanksi Administratif pada Empat Pelaku Pasar Modal di April 2024

PENJELASAN KASUS

Pada bulan November 2023, OJK juga melanjutkan tindakan tegas terhadap pelanggaran dengan menjatuhkan sanksi administrasi. Denda dikenakan kepada satu bank kustodian dan lima pihak lainnya. Selain itu, OJK juga telah mencabut izin operasional PT Korpus Sekuritas Indonesia yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara dalam perdagangan efek.

Secara rinci, OJK telah melakukan beberapa tindakan penting terkait pelanggaran di pasar modal sepanjang tahun ini. Mereka mencabut izin dari sembilan entitas, membekukan satu izin, dan mengeluarkan 49 perintah tertulis. Selain itu, OJK juga mengeluarkan 23 peringatan tertulis dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau keterlambatan dengan nilai total Rp 15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan. Terdapat pula lima peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kestabilan dan transparansi pasar modal Indonesia. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa semua pelaku pasar mematuhi regulasi yang berlaku

KESIMPULAN

Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda total Rp 65 miliar kepada 110 pelanggar pasar modal. Hal ini sebagai bagian dari upaya menegakkan kepatuhan dan integritas pasar keuangan di Indonesia. Tindakan tegas ini termasuk pencabutan izin usaha, pembekuan izin, dan pemberian denda serta peringatan tertulis. Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan stabilitas pasar modal serta mencegah pelanggaran di masa depan.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20231204104721-17-494267/kasus-pasar-modal-ojk-denda-rp-65-miliar-ke-pihak-ini