Salvage atau penyelamatan kapal adalah tindakan untuk menyelamatkan kapal dan/atau muatannya dari keadaan bahaya atau kondisi yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam konteks hukum maritim, salvage memiliki arti khusus karena melibatkan hak dan kewajiban antara penyelamat dan pemilik kapal atau kargo yang diselamatkan. Di Indonesia, tindakan penyelamatan kapal ini memiliki kerangka hukum khusus yang berlaku berdasarkan aturan nasional dan perjanjian internasional. Maka dari itu, Artikel ini akan mengupas aspek legal dari salvage kapal di perairan Indonesia, serta hak dan kewajiban yang melekat pada pelaksanaan tindakan ini.

Dasar Hukum Salvage di Indonesia

Di Indonesia, penyelamatan kapal diatur dalam berbagai regulasi yang mencakup Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, dan ketentuan internasional yang diratifikasi. Beberapa aturan utama yang mengatur mengenai penyelamatan kapal yaitu:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU ini mengatur aktivitas di bidang pelayaran, termasuk salvage dan penanganan kapal yang mengalami masalah di perairan Indonesia. Salvage diakui sebagai upaya penyelamatan yang melibatkan hak dan kompensasi bagi penyelamat.

  1. Konvensi Internasional tentang Salvage, 1989 (International Convention on Salvage)

Konvensi ini memberikan dasar hukum bagi tindakan penyelamatan kapal secara internasional, dan Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasinya. Konvensi ini menetapkan prinsip dasar yang berlaku secara universal, seperti kompensasi penyelamatan dan hak-hak penyelamat dalam upaya penyelamatan kapal dan kargo.

  1. Peraturan Menteri Perhubungan

Di tingkat implementasi, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur prosedur dan izin pelaksanaan salvage di wilayah Indonesia.

Legalitas Pelaksanaan Salvage di Perairan Indonesia

Untuk melakukan penyelamatan kapal di perairan Indonesia, perusahaan atau entitas penyelamat harus memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang. Proses ini biasanya melibatkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Tanpa izin ini, tindakan salvage dapat dianggap sebagai tindakan ilegal atau penyelundupan, terutama jika terjadi di zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau perairan yang dilindungi.

Hak dan Kewajiban Pihak yang Melakukan Salvage

Penyelamatan kapal diakui sebagai hak penyelamatan oleh hukum, tetapi kewajiban juga melekat pada penyelamat. Beberapa hak dan kewajiban tersebut adalah:

  1. Hak atas Kompensasi

Penyelamat berhak menerima kompensasi atau pembayaran yang sepadan dari pemilik kapal atau asuransi kapal. Besaran kompensasi ini biasanya didasarkan pada nilai kapal atau kargo yang diselamatkan, risiko yang dihadapi penyelamat, dan hasil akhir dari upaya penyelamatan.

  1. Kewajiban Menghindari Kerusakan Tambahan

Penyelamat wajib berusaha sebaik mungkin untuk tidak menimbulkan kerusakan tambahan pada kapal atau lingkungan sekitarnya, termasuk mencegah pencemaran laut.

  1. Kewajiban Melaporkan Hasil Salvage

Setiap hasil dari operasi penyelamatan kapal, termasuk muatan yang berhasil diselamatkan, harus dilaporkan kepada otoritas pelabuhan. Hal ini untuk memastikan legalitas kargo dan mencegah tindakan kriminal seperti penyelundupan.

  1. Perlindungan Lingkungan

penyelamatan kapal di perairan Indonesia harus mematuhi aturan lingkungan yang ketat. Salah satunya adalah upaya untuk menghindari pencemaran laut, baik dari tumpahan bahan bakar maupun zat berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem laut. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperkuat aturan ini.

Kompensasi Salvage: Bagaimana Ini Diberikan?

Prinsip dasar dari kompensasi penyelamatan kapal adalah bahwa penyelamat berhak mendapatkan imbalan atas jasanya. Nilai kompensasi dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk risiko yang dihadapi penyelamat, nilai kapal atau muatan yang diselamatkan, serta keberhasilan dalam menyelamatkan harta benda atau mengurangi kerugian. Konvensi Internasional tentang Salvage tahun 1989 menyatakan bahwa penyelamat dapat mengklaim kompensasi langsung kepada pemilik kapal atau kargo, atau kepada perusahaan asuransi yang menanggungnya.

Baca Lainnya: Kontrak Charter Kapal dan Aspek Hukumnya

Tantangan Legal dalam Pelaksanaan Salvage di Indonesia

Meskipun aturan sudah jelas, praktik penyelamatan kapal di perairan Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan:

  1. Masalah Kepastian Hukum

Terkadang masih terjadi kebingungan mengenai kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal salvage, terutama terkait perizinan dan pengawasan.

  1. Perlindungan Lingkungan yang Ketat

Upaya penyelamatan kapal harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum lingkungan. Salvage yang tidak mematuhi aturan lingkungan bisa berujung pada sanksi pidana dan denda yang tinggi.

  1. Kurangnya Sumber Daya dan Teknologi Salvage

Di Indonesia, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan dan teknologi salvage yang memadai. Hal ini seringkali membuat operasi penyelamatan terhambat atau bergantung pada bantuan asing, yang terkadang memicu masalah yurisdiksi dan biaya yang tinggi.

  1. Konflik Yurisdiksi

Apabila terjadi penyelamatan kapal di perairan perbatasan atau wilayah yang menjadi sengketa, maka kemungkinan besar akan timbul konflik yurisdiksi. Hal ini memerlukan diplomasi dan koordinasi antarnegara yang kuat.

Perlindungan Hukum bagi Pemilik Kapal dan Pihak Penyelamat

Indonesia sebagai negara maritim besar perlu memberikan kepastian hukum yang melindungi baik pemilik kapal maupun penyelamat. Perlindungan hukum bagi pemilik kapal yang kapalnya mengalami kecelakaan dapat berbentuk hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat operasi salvage yang berhasil. Di sisi lain, penyelamat juga harus dijamin haknya untuk mendapatkan kompensasi yang adil.

Dalam hal terjadi perselisihan mengenai kompensasi atau legalitas penyelamatan kapal, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri di Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pemilik kapal dan penyelamat dapat membawa perkara mereka ke pengadilan apabila terjadi perselisihan mengenai hak dan kewajiban dalam operasi penyelamatan kapal.

Kesimpulan

Salvage kapal adalah praktik penting dalam hukum maritim yang berfungsi untuk menyelamatkan kapal dan/atau kargo dari kondisi bahaya. Di Indonesia, praktik ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Pelayaran dan Konvensi Internasional. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam salvage serta aturan perizinan yang ketat sangat penting agar semua pihak yang terlibat mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Ketahui hak dan kewajiban Anda dalam operasi salvage kapal. Baca artikel lengkapnya sekarang!

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id