Jakarta, 17 Juli 2024 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil David Gamal Nasser Akilie, Chief Operating Officer (COO) PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek rumah DP 0 persen di Rorotan, Jakarta Utara. KPK melakukan pemanggilan tersebut di Gedung KPK Merah Putih.

DEFINISI KASUS KORUPSI PENGADAAN LAHAN

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan melibatkan tuduhan tindakan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek tertentu. Dalam konteks ini, Pihak bewenang menyelidiki kasus terkait dengan pengadaan lahan untuk proyek rumah dengan uang muka (DP) 0 persen di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran, atau praktik tidak etis yang merugikan keuangan negara.

TUJUAN KASUS KORUPSI PENGADAAN LAHAN

  • Mengungkap Kebenaran: Penyelidikan bertujuan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan. Proses ini mencakup penilaian terhadap peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
  • Menegakkan Hukum: Memastikan pelaku korupsi, baik individu maupun perusahaan, diadili sesuai hukum yang berlaku adalah langkah utama. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.
  • Melindungi Keuangan Negara: Memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh praktik korupsi dan mencegah kerugian lebih lanjut dengan menerapkan tindakan pencegahan.
  • Meningkatkan Transparansi: Mengedepankan prinsip transparansi dalam proses pengadaan lahan dan penggunaan anggaran untuk proyek-proyek publik sangat penting. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
  • Mencegah Korupsi di Masa Depan: Menyusun rekomendasi dan kebijakan untuk memperbaiki sistem pengadaan dan manajemen keuangan merupakan langkah penting. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.

PENJELASAN KASUS

Selain David, KPK juga memanggil Irwanto, yang menjabat sebagai Finance PT Totalindo Eka Persada (TEP), untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi sebelumnya yang melibatkan Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

KPK belum mengungkap rincian konstruksi perkara atau identitas para tersangka dalam kasus ini, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah mencegah 10 orang dari bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka termasuk Zahir Ali, MA, FA, NK, DBA, PS, JBT, SSG, LS, dan M. Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial SHJB selama enam bulan terhitung sejak 5 Juli 2024.

Penyidikan ini menunjukkan upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi besar yang melibatkan berbagai pihak dan merugikan negara secara signifikan.

Baca Lainnya: Dugaan Korupsi PT Taspen Soroti Pengelolaan Dana Jaminan Sosial yang Buruk

KESIMPULAN

KPK memanggil David Gamal Nasser Akilie, COO PT Nusa Kirana Real Estate, dan Irwanto dari PT Totalindo Eka Persada sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 persen di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus ini, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Yoory Corneles Pinontoan, merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar. KPK telah mencegah 11 orang, termasuk seorang WNA, untuk bepergian ke luar negeri. KPK memberikan waktu selama 6 bulan guna mendukung proses penyidikan. Penyidikan ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan merugikan negara secara besar-besaran.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id


Sumber:

https://rmol.id/hukum/read/2024/07/17/628733/kpk-periksa-coo-pt-nusa-kirana-real-estate-terkait-korupsi-lahan-rorotan