Dalam sektor perusahaan umum, kontrak pengangkutan barang adalah salah satu aspek yang sangat krusial. Baik itu pengangkutan darat, laut, maupun udara, semua pihak yang terlibat, baik pengirim maupun penerima barang, harus memahami dengan baik tanggung jawab dan hak-hak mereka dalam perjanjian tersebut. Salah satu klausul penting yang sering kali ditemukan dalam kontrak pengangkutan barang adalah klausul “force majeure.”
Klausul ini berkaitan dengan situasi di luar kendali manusia yang dapat membebaskan pihak-pihak dalam kontrak dari tanggung jawab tertentu. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai konsep force majeure dalam kontrak pengangkutan barang, ketentuan hukum terkait, serta penerapannya dalam berbagai situasi.
Pengertian Kontrak Pengangkutan Barang
Kontrak Pengangkutan Barang adalah perjanjian antara pihak pengirim dan pihak yang ditunjuk untuk mengangkut barang ke tujuan. Biasanya, kontrak ini mencakup berbagai ketentuan yang mengatur hal-hal seperti waktu pengiriman, biaya, tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang, dan penyelesaian sengketa jika terjadi masalah selama pengangkutan.
Definisi Force Majeure
Force majeure berasal dari bahasa Prancis yang berarti “kekuatan besar.” Dalam konteks hukum, force majeure merujuk pada kejadian-kejadian luar biasa di luar kendali para pihak yang menghalangi pelaksanaan kewajiban dalam kontrak. Beberapa contoh umum force majeure termasuk bencana alam (gempa bumi, banjir, angin topan), perang, kerusuhan, tindakan pemerintah, dan pandemi.
Ketentuan Hukum Force Majeure di Indonesia
Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1244 dan Pasal 1245 telah mengatur konsep force majeure. Kedua pasal ini menjelaskan bahwa debitur (pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan kewajiban) tidak perlu membayar ganti rugi jika dapat membuktikan bahwa tidak melaksanakan kewajibannya karena suatu hal yang tidak dapat di pertanggungjawabkan kepadanya, misalnya bencana alam atau force majeure lainnya.
Aplikasi Force Majeure dalam Kontrak Pengangkutan Barang
Saat force majeure terjadi dalam konteks kontrak pengangkutan barang, ada beberapa langkah yang biasanya diambil oleh para pihak. Pertama, pihak yang terkena dampak force majeure harus memberi tahu pihak lainnya secepat mungkin mengenai situasi tersebut. Pemberitahuan ini harus mencakup penjelasan mengenai peristiwa force majeure yang terjadi dan dampaknya terhadap pelaksanaan kewajiban kontraktual.
Tantangan dalam Penerapan Force Majeure
Meskipun klausul force majeure memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam kontrak pengangkutan barang, penerapannya tidak selalu mudah. Salah satu tantangan utama adalah membuktikan bahwa kejadian yang terjadi benar-benar termasuk dalam kategori force majeure. Pihak yang mengklaim force majeure harus menunjukkan bahwa mereka tidak dapat mengendalikan kejadian tersebut dan tidak dapat menghindarinya meskipun sudah melakukan upaya wajar.
Selain itu, interpretasi mengenai “kejadian di luar kontrol” bisa berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi hukum dan isi kontrak. Misalnya, apakah gangguan operasional karena pandemi dapat dikategorikan sebagai force majeure sering kali menjadi perdebatan hukum yang panjang.
Baca Lainnya: Penegakan Hukum terhadap IUU Fishing di Indonesia
Contoh Kasus Force Majeure dalam Pengangkutan Barang
Sebagai ilustrasi, mari kita lihat kasus nyata yang terjadi selama pandemi COVID-19. Banyak perusahaan logistik di seluruh dunia mengalami gangguan operasional karena lockdown dan pembatasan perjalanan oleh pemerintah. Dalam situasi ini, perusahaan pengangkutan sering kali mengklaim force majeure karena tidak bisa memenuhi jadwal pengiriman mereka.
Di Indonesia, beberapa perusahaan logistik mengajukan force majeure untuk menghindari tanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang yang disebabkan oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam kasus seperti ini, keberhasilan klaim force majeure sangat tergantung pada bagaimana klausul force majeure dirumuskan dalam kontrak pengangkutan barang yang bersangkutan.
Kesimpulan
Kontrak pengangkutan barang merupakan aspek penting dalam operasional bisnis yang melibatkan pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain. Namun, situasi di luar kendali manusia, seperti bencana alam atau pandemi, dapat mengganggu pelaksanaan kewajiban kontrak. Klausul force majeure memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam kontrak untuk menghadapi situasi tersebut.
Perlindungan kontrak Anda sangat penting! Pelajari lebih lanjut tentang bagaimana klausul force majeure dapat menyelamatkan bisnis Anda dari kerugian yang tak terduga.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000