Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menunda sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang melibatkan Google LLC. Perkara ini terkait dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat melalui penggunaan Google Play Billing System. Penundaan sidang ini disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, dari kuasa hukum Google LLC yang diperlukan untuk mewakili terlapor dalam persidangan.

DEFINISI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah badan independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Tugas utama KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum terhadap peraturan larangan praktik monopoli. Selain itu, KPPU juga menangani persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. KPPU bertujuan memastikan adanya persaingan yang adil dan sehat di pasar. Selain itu, KPPU juga mencegah tindakan yang dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen.

TUJUAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Tujuan dari pembentukan KPPU adalah untuk menciptakan dan mempertahankan lingkungan usaha yang kompetitif dan sehat. KPPU berusaha memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi di pasar tanpa terhambat oleh praktik monopoli atau tindakan anti persaingan lainnya. Selain itu, KPPU bertujuan untuk melindungi konsumen dari dampak negatif akibat praktik usaha yang tidak sehat dan memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang beroperasi secara fair.

MANFAAT KEBERADAAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Manfaat dari keberadaan KPPU sangat luas dan berdampak positif bagi perekonomian dan masyarakat. Pertama, KPPU membantu menciptakan pasar yang lebih efisien dengan mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Hal ini membuat harga barang dan jasa lebih kompetitif. Kedua, KPPU mendorong inovasi dan efisiensi di kalangan pelaku usaha dengan memastikan adanya persaingan yang adil. Dalam hal ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu produk dan pelayanan. Ketiga, keberadaan KPPU melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti harga yang terlalu tinggi atau kualitas produk yang buruk. Terakhir, dengan menciptakan iklim usaha yang sehat, KPPU meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha oleh Google

Penyelidikan KPPU terhadap Google LLC dimulai pada 14 September 2022. Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan kewajiban bagi perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System. Selain itu, Beberapa pihak telah menduga google memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.

Upaya Google Mengajukan Perubahan Perilaku

Selama proses penyelidikan, Google LLC mengajukan permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan pada surat tersebut pada 11 Juli 2023. Namun, pada tanggal 24 November 2023, Google LLC belum dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku yang diajukan. Akibatnya, KPPU menghentikan proses pemantauan perubahan perilaku dan melanjutkan penyelidikan ke tahap pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Penundaan Sidang hingga 28 Juni 2024

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 20 Juni 2024 harus ditunda karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, bersama anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Juni 2024. Agenda sidang tersebut adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

Komitmen KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha

KPPU menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum persaingan usaha dan memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku usaha di Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa KPPU akan melanjutkan sidang pada tanggal yang ditentukan dengan agenda yang sama, yaitu pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

Penundaan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Google LLC. 

Baca Lainnya: Microsoft Terancam Denda Besar Akibat Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha di Uni Eropa

KESIMPULAN

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan krusial dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. KPPU mengawasi dan menegakkan aturan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini meningkatkan efisiensi pasar, kualitas produk dan layanan, serta perlindungan konsumen. Keberadaan KPPU juga mendorong inovasi, efisiensi, dan kepercayaan investor, yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Secara keseluruhan, KPPU melindungi pelaku usaha yang bertindak fair dan memastikan konsumen mendapat manfaat dari pasar yang kompetitif.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Sumber

https://tekno.sindonews.com/read/1400313/207/google-tersandung-kasus-persaingan-usaha-paksakan-google-play-billing-system-ke-developer-1718928375