Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima banyak laporan terkait kebocoran data pribadi. Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pelaporan kebocoran data harus dilakukan kepada kementerian atau lembaga terkait terlebih dahulu.
DEFINISI LAPORAN KEBOCORAN DATA
Laporan Kebocoran Data Pribadi adalah proses resmi oleh individu atau organisasi untuk melaporkan insiden di mana informasi pribadi telah bocor atau terpapar tanpa izin kepada pihak berwenang, seperti kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Singkatnya, Laporan Kebocoran Data Pribadi adalah proses resmi untuk melaporkan kebocoran informasi pribadi kepada pihak berwenang sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Proses ini mencakup identifikasi sumber kebocoran, penyampaian informasi kepada pihak yang berwenang, serta pemberitahuan kepada individu yang terdampak.
PENJELASAN KASUS LAPORAN KEBOCORAN DATA
Dalam pernyataan yang disampaikan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6), Teguh menyebutkan bahwa langkah pertama setelah terjadinya kebocoran adalah melakukan pengamanan internal. Selanjutnya, pihak yang mengalami kebocoran harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada sektor atau kementerian yang relevan. Setelah data pribadi teridentifikasi, pihak terkait juga harus memberitahukan individu yang datanya terdampak.
Menurut Teguh, Kemenkominfo sering kali mengetahui adanya kebocoran data dari media massa atau media sosial, bukan dari laporan langsung. “Kami mendapatkan informasi dari media atau media sosial, dan setelah itu kami mengirimkan surat untuk mengklarifikasi kebenaran kebocoran tersebut,” ungkapnya.
Teguh juga membandingkan sistem pelaporan di Indonesia dengan Eropa. Di Eropa, denda untuk pelanggaran kebocoran data cenderung lebih rendah bagi pihak yang mengakui kebocoran secara dini dibandingkan dengan mereka yang terlambat melaporkannya. Sementara itu, sistem pelaporan di Indonesia masih memerlukan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi.
Baca Lainnya: Menghadapi Ketimpangan Antara Hukum dan Teknologi di Indonesia
KESIMPULAN
Teguh Arifiyadi dari Kemenkominfo menyatakan bahwa langkah pertama setelah kebocoran data adalah pengamanan internal dan pelaporan kepada kementerian terkait. Kemenkominfo sering mengetahui kebocoran melalui media, bukan laporan langsung. Berbeda dengan Eropa, di Indonesia sistem pelaporan perlu diperbaiki untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas perlindungan data pribadi.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email: info@indonesialegalnetwork.co.id
Email: indonesialegalnetwork@gmail.com
–
Sumber