Pada tanggal 3 Juni 2024, warga Trosari I dan Tegalweru, Tepus, Gunungkidul, berhasil mencegah pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh dua truk pengangkut sampah dari luar daerah. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran lingkungan dan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran.

Kronologi Kejadian

Warga setempat menghentikan dua truk pengangkut sampah yang mencoba membuang sampah secara ilegal di kawasan Trosari I dan Tegalweru. Respon cepat warga dalam menghadapi insiden ini patut diapresiasi. Selanjutnya mereka segera menghubungi aparat desa, termasuk Lurah, Carik, Kaur, Babinkamtibnas, dan Bamuskal, untuk menangani masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peran Pemerintah Desa dan Edukasi Lingkungan

Pemerintah Desa Tepus langsung turun tangan dengan memberikan arahan dan pengetahuan kepada pelaku terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan sampah. “Sampah harus dibuang pada tempat yang sesuai dan tidak boleh sembarangan,” tegas Lurah Tepus. Setelah diskusi dan himbauan, truk pengangkut sampah tersebut akhirnya kembali ke tempat asalnya, dengan instruksi untuk membuang sampah sesuai aturan.

Langkah-langkah Pencegahan Pencemaran Lingkungan karena Sampah

Keberhasilan warga Tepus dalam menghadapi kasus ini menjadi inspirasi bagi daerah lain. Berikut adalah langkah-langkah penting untuk mencegah pembuangan sampah liar, yaitu:

  • Edukasi dan Pengetahuan Lingkungan:

Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan cara pengelolaan sampah yang benar. Pada umumnya, untuk melakukan edukasi ini bisa melalui seminar, penyuluhan, dan kegiatan gotong royong.

  • Evaluasi Sistem Pengawasan:

Meningkatkan sistem pengawasan di daerah rawan pencemaran dengan melibatkan teknologi seperti CCTV dan patroli rutin oleh petugas kebersihan dan keamanan lingkungan.

  • Kolaborasi Antar Stakeholder:

Melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, kepolisian, organisasi lingkungan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan pencemaran. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan sinergi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

  • Penegakan Hukum Lingkungan:

Menegakkan peraturan dengan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah liar. Sanksi yang berat dan tindakan preventif dapat memberikan efek jera sehingga pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.

Kesadaran Lingkungan dan Gotong Royong

Kasus di Tepus menunjukkan betapa pentingnya kesadaran lingkungan dan gotong royong dalam menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat. Maka dari itu, kesadaran ini perlu ditanamkan sejak dini dan terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan edukatif dan kolaboratif.

Pandangan Ahli Lingkungan

Menurut Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Administrasi dan Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pentingnya hukum lingkungan dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri. “Tanpa hukum yang mengatur, flora dan fauna bisa punah, dan ekosistem akan rusak,” ujarnya dalam dialog Hukum Pro1 RRI Malang.

Baca Lainnya: Melindungi Bisnis Anda dari Dampak Hukum Lingkungan

Dengan adanya kesadaran lingkungan yang tinggi dan kerjasama antara warga, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kejadian pembuangan sampah liar seperti ini dapat dicegah di masa depan. Gotong royong dan edukasi lingkungan adalah kunci utama dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan bagi seluruh warga.

Ingin lebih memahami hukum lingkungan yang ada di sekitar anda jawab bersama Indonesia legal Network!

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/

Sumber: 

https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/4127-Upaya-Pencegahan-Tindak-Pencemaran-Lingkungan—Penegakan-Pengelolaan-Sampah-

Referensi:

  • Desa Tepus, Gunungkidul. “Kejadian Pembuangan Sampah Liar di Trosari I dan Tegalweru.” Link
  • RRI Malang. “Dialog Hukum dengan Dr. Istislam.” Link
  • Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.