Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga wanita yang tergabung dalam CV Cuan Grup. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat, 5 April 2024.
DEFINISI KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH CV CUAN GRUP
Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh CV Cuan Grup melibatkan manipulasi dan penyalahgunaan dana investasi oleh tiga wanita dari CV Cuan Grup. Ketiga tersangka tersebut, dengan inisial AD, MR, dan RF, menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan tinggi kepada 1para korban. Namun, setelah menyetorkan dana, para tersangka tidak mengembalikan dana atau keuntungan yang sudah menjadi kesepakatan pada sebelumnya. Ini mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Kasus ini melibatkan 14 laporan polisi di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar dan 45 korban.
TUJUAN PENANGANAN KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH CV CUAN GRUP
Adapun beberapa tujuan dari penanganan kasus ini, yaitu:
- Pemulihan Kerugian Korban: Memastikan pemulihan sebanyak mungkin dari kerugian finansial yang korban alami akibat penipuan dan penggelapan ini.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas para pelaku penipuan dan penggelapan dengan proses hukum yang sesuai untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban.
- Meningkatkan Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pentingnya verifikasi sebelum melakukan investasi.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penawaran investasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
- Penguatan Regulasi: Mengidentifikasi dan memperkuat regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang menawarkan investasi untuk melindungi masyarakat dari penipuan.
- Keadilan bagi Korban: Memberikan keadilan kepada para korban melalui proses hukum yang adil dan pemulihan hak-hak yang merugikan mereka
Baca Lainnya: Penangkapan Tersangka Penipuan Investasi Bodong di Bidang Konveksi
PENJELASAN
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa tim penyidik Polda Jatim telah menetapkan ketiga tersangka, berinisial AD, MR, dan RF setelah penyelidikan intensif. Penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, menambahkan bahwa terdapat 14 Laporan Polisi (LP) yang masuk terkait kasus ini di berbagai wilayah Jawa Timur. Demikian juga, dari 14 LP tersebut, Polres di wilayah setempat menangani 5 LP, dan Ditreskrimum Polda Jatim menangani 9.
Dari 9 LP yang ditangani Ditreskrimum, satu laporan dijadikan dasar untuk menetapkan ketiga tersangka utama dari CV Cuan Grup. Korban berinisial WW bersama enam korban lainnya telah membuat laporan ini pada 19 Oktober 2023. Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus CV Cuan Grup, dengan kerugian sekitar Rp 351 juta. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kota Surabaya, dengan kejadian terjadi pada Februari 2023.
Ketiga tersangka adalah Direktur CV Cuan Grup dan dua pengurus lainnya. Polda Jawa Timur telah menahan mereka sejak 3 April 2024. Penyidik menyita sebuah barang bukti yang mencakup surat pendirian CV Cuan Grup, buku tabungan, kartu ATM, laptop, handphone, dan bukti digital berupa percakapan untuk membujuk korban.
KRONOLOGI KEJADIAN
Kronologi kejadian bermula pada awal Februari 2023, saat tersangka MR menawarkan investasi kepada pelapor dan enam korban lainnya di CV Cuan Grup. Tersangka RF memperkuat tawaran tersebut dengan menyatakan bahwa CV Cuan Grup memiliki prospek yang baik dalam bidang simpan pinjam dan dana talangan. Para tersangka menjanjikan skema keuntungan yang sangat menarik untuk menarik minat korban, termasuk janji keuntungan hingga 17% per bulan.
Namun, setelah menyetorkan dana, tidak ada pengembalian baik modal maupun keuntungan yang sudah menjadi perjanjian sebelumnya. Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar dengan 45 korban dari 14 LP. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terkena hukuman dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim atas penahanan tersangka. Ia mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas terhadap pelaku investasi bodong yang telah merugikan banyak korban.
KESIMPULAN
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan oleh tiga wanita dari CV Cuan Grup, dengan kerugian Rp 4,8 miliar dari 45 korban. Pihak berwenang tela menetapkan tersangka AD, MR, dan RF setelah penyelidikan mendalam, dan telah menyita barang bukti. Maka dari itu, penahanan mereka memberikan harapan keadilan bagi korban dan mempunyai harapan dapat mencegah kejahatan serupa. Pengacara korban mengapresiasi tindakan cepat polisi.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email: info@indonesialegalnetwork.co.id
–