Polisi telah menyegel kantor CV AAP yang terletak di Jalan Sawahbera, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah terungkap dugaan investasi bodong dengan modus gadai kontrak rumah. CV AAP, yang berdiri sejak 2019, kini menjadi sorotan setelah laporan menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian sebesar Rp5,9 miliar bagi 180 orang korban.
DEFINISI INVESTASI BODONG
Investasi bodong adalah penipuan yang menawarkan peluang investasi yang tampaknya menguntungkan namun tidak sah. Pelaku sering menggunakan modus-modus tertentu, seperti menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko rendah atau menawarkan produk investasi yang tidak nyata. Dalam kasus CV AAP, investasi bodong dilakukan dengan cara gadai kontrak rumah. Korban diminta membayar sejumlah uang untuk investasi rumah yang ternyata hanya disewa untuk waktu yang lebih pendek dari yang dijanjikan.
TUJUAN INVESTASI BODONG
Tujuan dari investasi bodong adalah untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dengan mengeksploitasi kepercayaan korban. Pelaku biasanya mencari keuntungan finansial dengan memanfaatkan janji-janji palsu dan menghindari pengembalian dana atau mengelak dari tanggung jawab setelah menerima pembayaran dari korban. Dalam konteks CV AAP, tujuan utama pelaku adalah mengumpulkan dana dari banyak korban dengan janji investasi rumah. Setelah memperoleh keuntungan, pelaku lalu melarikan diri tanpa memenuhi komitmen yang sudah menjadi kesepakatannya.
Baca Lainnya: Waspada Fintech Ilegal
PENJELASAN
Menurut informasi dari detikJabar, langkah awal pihak kepolisian terhadap kasus adalah menerapkan status quo dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi dan menyita beberapa aset dari CV AAP. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa meskipun sejumlah aset telah disita, banyak barang lainnya masih berada di lokasi perkantoran yang telah disegel.
Pihak Berwenang memeriksa Enam karyawan CV AAP lebih lanjut. Mereka terdiri dari berbagai posisi, termasuk general manager, marketing, dan admin. Sementara itu, H, Direktur Utama CV AAP, masih dalam pelarian dan beberapa pihak telah menduga H, Direktur Utama CV AAP membawa keuntungan miliaran rupiah. Penyidikan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan awal.
Modus operandi investasi bodong oleh CV AAP melibatkan penawaran investasi dengan iming-iming rumah tempat tinggal. CV AAP meminta korban untuk menyerahkan uang dengan nominal yang bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp100 juta. Kemudian CV AAP memberikan sebuah kunci rumah yang mereka sebut sebagai hasil investasi. Namun, setelah beberapa bulan, para korban mengetahui bahwa rumah tersebut hanya disewa untuk jangka waktu enam bulan, sementara CV AAP berjanji kontrak dua tahun.
Sejumlah korban melaporkan bahwa setelah menyerahkan uang investasi, CV AAP tidak memberikan pengembalian yang sesuai dan malah menghindari permintaan klarifikasi. Akibatnya, kantor CV AAP dalam kondisi kosong dan tertutup ketika korban mendatangi lokasi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Sukabumi Kota. Pihak berwenang akan melakukan proses hukum secara profesional dan prosedural untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
KESIMPULAN
Polisi telah menyegel CV AAP di Kota Sukabumi setelah terbukti terlibat dalam kasus investasi bodong dengan modus gadai kontrak rumah. Total kerugian mencapai Rp5,9 miliar dengan 180 korban. Pihak Berwenang telah mengamankan enam karyawan untuk pemeriksaan, sementara Direktur Utama perusahaan masih melarikan diri. Modus operandi melibatkan pengumpulan dana dari korban dengan janji rumah kontrakan yang ternyata hanya disewa sementara. Kantor CV AAP kini kosong dan digembok, dan polisi mengimbau korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat dilakukan secara efektif.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email: info@indonesialegalnetwork.co.id
Email: indonesialegalnetwork@gmail.com
–
Sumber