Dalam pandangan sebagian orang, tugas panitera pengganti di pengadilan mungkin hanya terbatas pada, mendampingi hakim dalam persidangan serta mencatat jalannya proses persidangan. Padahal jika kita cermati dan amati lebih jauh, tugas seorang panitera pengganti cukup menentukan dalam sebuah proses persidangan, yang mana dalam hal ini, untuk menghasilkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang beracara di pengadilan. Tanpa adanya peran seorang panitera pengganti dalam sebuah persidangan, akan cukup sulit bagi hakim untuk membuat sebuah pertimbangan dalam putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti, peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.
Baca Juga : Optimalisasi Aplikasi E-Filling
Berbicara mengenai panitera pengganti, tentunya kita tidak bisa melepaskan penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi dari panitera pengganti, yang mana sebagaimana diketahui, fungsi dari panitera pengganti itu sendiri adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan sidang;
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
- Pelaksanaan penyusunan berita acara sidang;
- Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum, dan juga terdapat tuga tugas tambahan seperti;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Dalam hal ini, penulis mencoba untuk menyoroti point terakhir pada tupoksi diatas, yakni pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan, terutama tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada panitera pengganti sebagai petugas informasi dan pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang.