Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama.
Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu transfer pricing dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) semakin meningkat setiap tahunnya.
Atas kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengharapkan aturan ini lebih memberi kepastian dalam prosedur dan jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa perpajakan bagi wajib pajak (WP).
WP yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan P3B dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.
Persyaratan Pengajuan MAP
1. Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;
c. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: 1) tanggal surat ketetapan pajak; 2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau 3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
e. dilampiri dengan: 1) surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;
2. Daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4); dan
3. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu.
Kemudian, Dirjen Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan.
Baca Juga : Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional
Dalam hal perundingan menghasilkan Persetujuan Bersama, Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan. Permintaan pelaksanaan MAP diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.
Sehubungan P3B, DJP juga memberlakukan aturan mengenai proses administrasi bagi wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan khusus P3B. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Aturan baru ini juga sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam PER-10/PJ/2017.
Terdapat berbagai pokok-pokok perubahan dalam aturan ini yaitu Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT), Frekuensi penyampaian Form DGT, Saluran penyampaian Form DGT dan Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT.
Pokok-pokok Pengaturan | Aturan Lama | Aturan Baru |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT) | Dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar halaman | Satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman |
Frekuensi penyampaian Form DGT | Setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak | Satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT |
Saluran penyampaian Form DGT | Secara manual (salinan yang dilegalisasi) | Secara elektronik |
Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT | Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus – Desember 2018) | Paling lama 12 bulan, dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus 2018 – Juli 2019) |