Indonesia, dengan kekayaan lautnya yang melimpah dan keindahan alam yang menakjubkan, telah menjadi destinasi favorit wisatawan domestik maupun internasional. Salah satu atraksi yang sangat populer adalah wisata kapal, yang memungkinkan wisatawan menikmati keindahan laut dan kepulauan nusantara. Namun, meningkatnya aktivitas wisata laut ini di iringi pula dengan kebutuhan untuk memastikan keselamatan, lingkungan yang berkelanjutan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Maka dari itu, Artikel ini akan membahas secara rinci regulasi yang berlaku bagi kapal wisata di Indonesia dan pentingnya kepatuhan hukum dalam manajemen kapal wisata.

Regulasi Utama Kapal Wisata di Indonesia

Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur operasional kapal wisata di Indonesia. Regulasi kapal wisata di Indonesia ini berfungsi untuk menciptakan pengalaman wisata yang aman dan menyenangkan bagi para turis. Beberapa regulasi utama yang harus dipatuhi oleh operator kapal wisata yaitu:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama dalam kegiatan pelayaran, termasuk kapal wisata. Dalam UU ini dijelaskan berbagai aspek penting mengenai keselamatan kapal, kelaikan laut, sertifikasi awak kapal, dan syarat teknis operasional yang harus dipenuhi. Setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk kapal wisata, wajib memenuhi syarat kelaikan laut yang ditentukan oleh pemerintah.

  1. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 7 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pelayaran 

Peraturan ini lebih spesifik membahas aspek keselamatan pelayaran, yang mengatur tentang pengawasan teknis kapal, sistem manajemen keselamatan, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh awak kapal. Kapal wisata wajib memiliki alat keselamatan seperti pelampung, sistem navigasi, dan alat pemadam kebakaran. Selain itu, awak kapal harus memiliki sertifikasi keselamatan dan keahlian sesuai dengan ketentuan ini.

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan 

Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi, Indonesia menerapkan peraturan yang melindungi wilayah pesisir dan lautan dari pencemaran. Kapal wisata wajib untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah, tidak mencemari perairan, dan tidak merusak terumbu karang atau ekosistem pesisir. Patuhi peraturan ini untuk menghindari sanksi dan denda yang signifikan serta menjaga kelestarian lingkungan.

  1. Peraturan Daerah Khusus di Beberapa Wilayah Wisata 

Beberapa wilayah wisata di Indonesia memiliki regulasi daerah yang menyesuaikan dengan karakteristik alam setempat. Contohnya, di kawasan Labuan Bajo, ada ketentuan khusus yang melarang kapal wisata mendekat ke area tempat hidup komodo atau wilayah sensitif lainnya. Operator kapal wisata perlu memahami peraturan lokal ini dan memastikan operasionalnya tidak melanggar ketentuan daerah yang berlaku.

Perizinan yang Wajib Dimiliki Kapal Wisata

Setiap kapal wisata wajib memiliki beberapa izin sebelum dapat beroperasi di perairan Indonesia. Beberapa perizinan tersebut yakni:

  • Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

SPB wajib dimiliki setiap kapal sebelum melakukan perjalanan. Surat ini dikeluarkan oleh Syahbandar yang memastikan bahwa kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan kelaikan untuk berlayar.

  • Sertifikasi Keselamatan Kapal

Sertifikat ini membuktikan bahwa kapal telah melalui pemeriksaan teknis dan memenuhi seluruh syarat keselamatan. Pemeriksaan ini mencakup kelaikan mesin, kondisi lambung kapal, alat navigasi, serta alat keselamatan seperti pelampung dan sekoci.

  • Izin Lingkungan

Beberapa kapal wisata yang beroperasi di kawasan konservasi wajib mendapatkan izin lingkungan. Dalam hal Ini termasuk izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta otoritas lokal terkait.

  • Surat Izin Usaha Penyedia Jasa Wisata

Perusahaan yang menawarkan jasa wisata laut wajib mengantongi izin usaha ini dari instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Pariwisata atau Kementerian Pariwisata. Izin ini mengatur standar operasional agar memenuhi aspek legalitas dalam menawarkan layanan wisata laut.

Baca Lainnya: Tanggung Jawab Pemilik Kapal dalam Kasus Pencemaran Laut

Manajemen Risiko dan Perlindungan Penumpang

Salah satu aspek krusial dalam mengoperasikan kapal wisata adalah manajemen risiko, yang meliputi:

  • Asuransi Penumpang dan Awak Kapal

Operator kapal wisata diwajibkan memiliki asuransi yang melindungi penumpang dan awak kapal dari risiko kecelakaan. Hal ini meliputi asuransi kecelakaan laut, asuransi jiwa, dan asuransi terhadap kerugian barang berharga.

  • Pemenuhan Standar Kesehatan dan Keamanan

Dalam rangka pandemi COVID-19 dan potensi ancaman kesehatan lainnya, operator kapal wisata perlu memastikan adanya fasilitas medis dan perlengkapan standar kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan alat pertolongan pertama.

Tantangan dalam Penerapan Regulasi Kapal Wisata

Meskipun terdapat regulasi yang ketat, implementasi aturan bagi kapal wisata sering kali dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain:

  1. Kurangnya Pengawasan Terhadap Kapal Tidak Berizin

Banyak kapal wisata beroperasi tanpa izin resmi atau tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku, sering kali karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah wisata terpencil.

  1. Peningkatan Jumlah Wisatawan

Tingginya jumlah wisatawan terkadang menyebabkan operator kapal mengabaikan prosedur keselamatan demi memenuhi permintaan yang tinggi, terutama pada musim liburan. Pastinya memerlukan pengawasan ketat agar operator tetap mengikuti peraturan.

  1. Kerusakan Lingkungan akibat Kapal Wisata

Aktivitas kapal wisata, terutama yang berlayar di kawasan konservasi, sering kali merusak lingkungan. Masih banyak kapal yang tidak memperhatikan prosedur pengelolaan limbah atau mengabaikan larangan masuk ke kawasan terumbu karang.

Kesimpulan

Regulasi untuk kapal wisata di Indonesia berguna untuk melindungi keselamatan penumpang, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan ini tidak hanya menjamin kelangsungan usaha operator kapal wisata, tetapi juga memastikan bahwa pariwisata laut di Indonesia tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan semakin banyaknya wisatawan yang tertarik dengan pengalaman laut di Indonesia, pengawasan dan penegakan regulasi menjadi kunci agar wisata kapal dapat terus berkembang secara bertanggung jawab dan aman.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id