Kru kapal (ABK) berperan penting dalam operasi maritim Indonesia dan memiliki hak khusus yang dilindungi oleh undang-undang nasional dan internasional. Hukum perkapalan di Indonesia telah menetapkan beberapa standar terkait hak-hak ini, baik dalam hal kondisi kerja, perlindungan kesehatan, maupun aspek kesejahteraan lainnya. Berikut ini adalah uraian lebih lanjut tentang hak-hak kru kapal berdasarkan kerangka hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Hak Kru Kapal

Beberapa peraturan dan undang-undang, terutama Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengatur Hak-hak kru kapal di Indonesia yang memuat ketentuan tentang kewajiban dan hak-hak kru kapal, khususnya terkait kesejahteraan, keselamatan kerja, dan ketentuan pengupahan. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Pelaut Indonesia juga memberi kerangka hukum yang lebih terperinci mengenai jaminan kesejahteraan dan pengaturan hak-hak pekerja kapal di Indonesia.

Hak Dasar dan Kesejahteraan

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008, ABK berhak atas perlindungan di tempat kerja yang layak, meliputi aspek kesehatan dan keselamatan. UU ini mencakup standar minimal mengenai kondisi kerja di kapal, termasuk pengaturan jam kerja, ruang istirahat yang memadai, dan akses terhadap perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan peraturan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang pekerjaan di laut, yang menetapkan standar keselamatan untuk para pelaut.

Selain itu, setiap kru kapal wajib memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebelum mulai bekerja. PKL berfungsi sebagai kontrak kerja yang menjelaskan hak dan kewajiban kru kapal serta perusahaan. Hal ini termasuk hak upah, jaminan sosial, asuransi kecelakaan, dan pengaturan lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 151 UU Pelayaran mengatur PKL secara khusus dan mengharuskan perusahaan memberikan jaminan pemulangan kru jika terjadi pemberhentian kerja di luar negeri (Hukumonline, 2024).

Hak Upah dan Jam Kerja

Upah adalah hak mendasar bagi setiap pekerja, termasuk kru kapal. Dalam hukum Indonesia, upah ABK harus memenuhi standar minimum upah yang berlaku di wilayah kerja mereka, meskipun masih banyak tantangan dalam implementasinya. Regulasi mengatur jam kerja ABK dengan membatasi jam kerja harian dan memberikan hak istirahat yang cukup. Hal ini sesuai dengan Konvensi Kerja Maritim (Maritime Labour Convention) yang juga diterapkan di Indonesia untuk melindungi pelaut dari eksploitasi dalam bentuk jam kerja yang berlebihan.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan dalam praktik di lapangan. Contohnya seperti kasus di mana ABK mendapatkan gaji di bawah standar atau tidak dibayar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Organisasi Pergerakan Pelaut Indonesia telah melaporkan berbagai kasus terkait implementasi peraturan ini. Mereka menyatakan bahwa peraturan tersebut masih perlu diperketat, khususnya pada kapal-kapal yang beroperasi di perairan internasional (ResearchGate, 2024).

Baca Lainnya: Dampak Sanksi Ekonomi Terhadap Perdagangan Internasional: Studi Kasus Terbaru

Perlindungan Asuransi dan Jaminan Kesehatan

Asuransi dan jaminan kesehatan adalah aspek penting lainnya dalam perlindungan hak-hak kru kapal. Setiap kru kapal memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi yang meliputi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan. Berdasarkan UU Pelayaran, perusahaan wajib memberikan perlindungan asuransi bagi kru yang meliputi risiko kerja di laut. Selain itu, asuransi kecelakaan juga menjadi syarat yang wajib, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tinggi di lingkungan laut.

ABK yang bekerja di kapal berbendera Indonesia memiliki hak atas fasilitas kesehatan di kapal. Mereka juga berhak mendapatkan perlengkapan medis yang sesuai standar. Ini adalah bentuk jaminan kesehatan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan guna memastikan kesehatan dan keselamatan kerja bagi ABK yang bertugas.

Hak untuk Pemulangan dan Keluarga

Hak pemulangan merupakan hak khusus yang diatur dalam UU Pelayaran untuk melindungi kru yang di-PHK atau mengalami pemutusan kontrak di luar negeri. Dalam hal ini, perusahaan bertanggung jawab untuk menanggung biaya pemulangan ABK ke negara asal mereka. Ini termasuk jaminan transportasi dan akomodasi hingga mereka tiba di tempat asal. Di sisi lain, apabila kru meninggal dunia selama bertugas, perusahaan wajib menanggung biaya pengiriman jenazah ke keluarga dan memberikan kompensasi yang layak.

Tantangan dalam Implementasi Hak Kru Kapal

Meski regulasi telah cukup jelas, implementasi hak-hak kru kapal masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kendala umum meliputi keterbatasan pengawasan, kompleksitas kontrak kerja di luar negeri, serta minimnya akses ABK terhadap informasi hukum yang melindungi hak-hak mereka. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) telah mencatat berbagai keluhan dari pelaut mengenai pelanggaran hak kerja. Keluhan tersebut terutama melibatkan kapal asing atau perusahaan internasional yang berbasis di Indonesia (Hukumonline, 2024).

Serikat ini juga mengungkapkan bahwa perlindungan hak bagi ABK belum sepenuhnya optimal. Hal ini terutama di wilayah-wilayah perairan dengan pengawasan hukum yang lemah. Mengindikasikan pentingnya pengawasan reguler dari pihak pemerintah dan penegakan hukum yang ketat untuk memastikan setiap perusahaan pelayaran memenuhi kewajiban mereka kepada kru.

Kesimpulan

Hak-hak kru kapal dalam hukum perkapalan Indonesia mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari kesejahteraan, keamanan kerja, hingga hak upah dan pemulangan. Dengan landasan hukum yang telah diatur, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi standar kerja yang sesuai bagi kru kapal, memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dengan baik. Meski masih ada kendala dalam implementasi, perlindungan terhadap kru kapal diharapkan akan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi seluruh pelaut.

Lindungi Hak Anda di Laut! Pelajari hak-hak kru kapal menurut hukum perkapalan Indonesia sekarang.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id