Prosedur penerbitan Sertifikat Kelaikan Laut (SKL) di Indonesia memastikan kapal memenuhi standar keselamatan dan kelaikan dari pemerintah. Kewajiban ini berlaku bagi pemilik kapal yang ingin menjalankan operasional di wilayah perairan Indonesia atau internasional. Berikut adalah proses penerbitan izin layak laut di Indonesia.

1. Pengajuan Permohonan Sertifikat Kelaikan Laut

Tahap pertama dalam penerbitan SKL adalah pengajuan permohonan oleh pemilik kapal atau perusahaan pelayaran kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. Permohonan ini harus melampirkan berbagai dokumen, termasuk sertifikat kapal, bukti registrasi, dan dokumen terkait kondisi teknis kapal. Pemohon juga perlu melengkapi form isian yang mencakup informasi kapal, identitas pemilik, dan detail tentang kegiatan operasional kapal tersebut.

2. Pemeriksaan Dokumen Administrasi

Setelah menerima permohonan, pihak KSOP melakukan verifikasi dokumen administratif untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi. Hal ini meliputi sertifikasi kelaikan kapal, kelengkapan dokumen keselamatan, serta bukti asuransi bagi awak kapal. Pemeriksaan dokumen ini bertujuan untuk menilai kelayakan administrasi serta kesesuaian kapal dengan ketentuan hukum di Indonesia​

3. Pemeriksaan Teknis Kapal

Selanjutnya, pemeriksaan teknis kapal dilakukan oleh inspektor yang bertugas untuk memastikan bahwa kapal telah memenuhi semua standar kelaikan laut. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan fisik kapal, peralatan navigasi, alat keselamatan, serta aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran. Inspektor juga akan memastikan bahwa kapal memenuhi ketentuan standar konstruksi, stabilitas, dan daya tahan terhadap kondisi laut yang berat. Jika kapal dinilai layak, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya​.

4. Penerbitan Sertifikat Kelaikan Laut

Jika kapal memenuhi standar kelaikan, KSOP akan menerbitkan Sertifikat Kelaikan Laut (SKL). SKL ini berlaku sebagai bukti bahwa kapal telah lulus pemeriksaan dan dinilai layak untuk berlayar di perairan Indonesia atau internasional. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala, sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan​.

5. Kewajiban Pemegang Izin Sertifikat Kelaikan Laut

Pemegang SKL memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, seperti mematuhi semua ketentuan pelayaran yang berlaku, melaksanakan perawatan kapal secara rutin, serta memastikan bahwa semua awak kapal memiliki sertifikasi yang sah. Pemilik kapal juga wajib melaporkan perubahan data penting kepada pihak yang berwenang, termasuk perubahan struktur organisasi atau kondisi teknis kapal.

6. Perpanjangan Sertifikat Kelaikan Laut

SKL memiliki masa berlaku yang terbatas, dan pemilik kapal harus mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Prosedur perpanjangan ini melibatkan pemeriksaan ulang terhadap kapal untuk memastikan tidak ada perubahan signifikan yang mempengaruhi kelaikan kapal. Jika semua persyaratan terpenuhi, KSOP akan memperpanjang sertifikat, yang memungkinkan kapal tetap beroperasi sesuai ketentuan​.

Baca Lainnya: Pengaruh Hukum Laut Teritorial pada Rute Kapal

Sanksi untuk Pelanggaran

Apabila pemilik kapal melanggar ketentuan yang berlaku atau mengoperasikan kapal yang tidak layak, pihak berwenang memiliki hak untuk mencabut izin operasional. Pencabutan dapat dilakukan tanpa peringatan jika pelanggaran tersebut membahayakan keselamatan penumpang, awak, atau keamanan negara.

Penerbitan SKL merupakan proses yang mendalam dan bertujuan untuk menjamin bahwa setiap kapal yang berlayar memiliki standar keselamatan dan keamanan yang memadai, sehingga dapat mendukung operasional pelayaran yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Jangan biarkan kapal Anda berlayar tanpa izin laik laut atau Sertifikat Kelaikan Laut. Temukan prosedurnya di sini!

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id