Serang, 25 Juli 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah melimpahkan kasus dugaan investasi bodong kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial MT (23) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan skema dana pinjaman online yang menawarkan imbal bunga tinggi.
DEFINISI KASUS PENIPUAN MT
Kasus investasi bodong ini melibatkan tersangka MT (23) yang terduga menipu dan menggelapkan uang melalui skema investasi daring dengan imbal bunga tinggi. Tersangka MT menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak wajar dan menggunakan metode pemasaran melalui media sosial untuk menarik investor. Polda Banten mengusut kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang menduga MT telah menipu sejumlah korban dengan menjanjikan keuntungan tinggi namun gagal memenuhi kewajibannya, menyebabkan kerugian finansial bagi para investor.
TUJUAN KASUS PENIPUAN MT
- Melindungi Masyarakat dari Penipuan Investasi: Tujuan utama dari kasus ini adalah untuk melindungi masyarakat dari praktek penipuan investasi yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Dengan menindak pelaku dan mengadili mereka secara hukum, masyarakat dapat mencegah praktek serupa di masa depan.
- Menegakkan Hukum dan Keadilan: Tujuan kedua adalah menegakkan hukum dan keadilan bagi para korban. Proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan rasa keadilan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku penipuan mendapatkan hukuman yang setimpal.
- Meningkatkan Kesadaran Publik: Tujuan ketiga adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai risiko dan tanda-tanda penipuan investasi. Dalam kasus ini, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan dapat mengenali indikasi investasi bodong.
- Memperbaiki Regulasi dan Pengawasan: Tujuan keempat adalah mendorong perbaikan dalam regulasi dan pengawasan investasi daring. Kasus ini dapat menjadi dasar untuk memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap platform investasi untuk melindungi masyarakat dari praktek yang merugikan.
- Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum: Tujuan terakhir adalah meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus penipuan investasi. Dengan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan melakukan tindakan hukum yang tepat, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus serupa dapat lebih efektif di masa depan.
PELIMPAHAN KASUS PENIPUAN KE KEJAKSAAN
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan pada Selasa, 24 Juli 2024. Kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II di Kejaksaan Negeri Serang Banten. Dalam proses penyidikan, Pihak berwenang telah memeriksa sebanyak 18 saksi.
Baca Lainnya: Kasus Investasi Bodong CV AAP Polisi Segel Kantor, 180 Korban Kerugian Rp5,9 Miliar
MODUS OPERANDI DAN KERUGIAN
Mulainya kasus ini yaitu dari laporan korban berinisial DR (27) yang melaporkan penipuan investasi oleh tersangka MT. Tersangka MT menjalankan bisnis dengan menawarkan pinjaman uang pribadi dengan imbal bunga sebesar 50 persen dalam tempo enam hari. MT mempromosikan skema ini melalui status di media sosial seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook sejak November 2023.
Pada Januari 2024, MT memperkenalkan anggota berinisial AY yang menginvestasikan modal dan melakukan perjanjian untuk memberi imbal balik sebesar 40 persen setiap minggunya. Namun, seiring waktu, bunga yang ditawarkan meningkat menjadi 80 persen, yang dibagi antara MT dan AY. Untuk menarik lebih banyak investor, MT membagikan tangkapan layar percakapan dengan AY yang menunjukkan keuntungan besar dari investasi tersebut.
Dalam grup percakapan “TITIP MODAL DAPIN,” terdapat 26 anggota, dengan salah satu anggota menyetor uang sebesar Rp240 juta. Namun, dari 26 anggota, hanya 10 yang aktif memberikan modal, dan anggota baru memperoleh keuntungan dari uang modal anggota lama.
Korban mulai mencurigai MT ketika ia gagal menunjukkan laporan rekening koran yang memadai, dan akhirnya mengetahui, bahwa saldo rekening MT hanya sebesar Rp963.654,77. Para korban merasa MT tidak amanah dalam menjalankan bisnis dan menuntut pertanggungjawaban.
BARANG BUKTI DAN TINDAKAN SELANJUTNYA
Polda Banten menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk rekening koran tersangka MT, rekening koran korban, dan dua lembar surat perjanjian. Selain itu, pihak berwenang juga menyita satu unit ponsel milik tersangka. Kasus ini kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus investasi bodong ini menyoroti risiko yang masyarakat hadapi dalam berinvestasi melalui skema yang tidak jelas dan penekanan pada pentingnya kewaspadaan dalam memilih investasi. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menindak pelaku penipuan.
KESIMPULAN
Polda Banten telah melimpahkan kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka MT ke Kejaksaan Tinggi Banten. Beberapa pihak menduga MT telah menipu korban dengan menawarkan pinjaman berbunga tinggi melalui media sosial. Dengan saldo rekening yang tidak sesuai janji, MT menyebabkan kerugian bagi investor. Barang bukti seperti rekening koran dan surat perjanjian mendukung dugaan penipuan. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam investasi dan perlunya pengawasan yang ketat.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email: info@indonesialegalnetwork.co.id
Email: indonesialegalnetwork@gmail.com
–