Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia telah menyerahkan dua orang tersangka terkait kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Bengkalis, Riau, beserta barang bukti pada Senin, 6 Maret 2023. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI. Kedua tersangka, AN (40) yang merupakan General Manager PT. SIPP, dan EK (33) yang merupakan Direktur PT. SIPP, berasal dari Sumatera Utara.
DEFINISI GAKKUM LHK
Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) adalah suatu upaya dari pihak berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memastikan bahwa individu, perusahaan, atau lembaga mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Singkatnya, (Gakkum LHK) memastikan individu, perusahaan, atau lembaga mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Proses ini melibatkan penyelidikan, penindakan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan.
TUJUAN GAKKUM LHK
- Perlindungan Lingkungan: Melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
- Kepatuhan Hukum: Memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan.
- Pencegahan Pencemaran: Mencegah dan mengurangi pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan kehidupan makhluk hidup lainnya.
- Pemulihan Lingkungan: Mengembalikan kondisi lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat aktivitas manusia melalui tindakan pemulihan yang tepat.
- Keadilan Lingkungan: Menjamin bahwa akan menegakkan keadilan bagi mereka yang terkena dampak negatif dari pencemaran atau kerusakan lingkungan.
MANFAAT GAKKUM LHK
- Kesehatan Masyarakat: Meningkatkan kualitas udara, air, dan tanah yang berdampak positif pada kesehatan masyarakat.
- Pelestarian Sumber Daya Alam: Memastikan kelangsungan sumber daya alam untuk generasi mendatang melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
- Ekonomi Berkelanjutan: Mendukung ekonomi yang berkelanjutan dengan mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan.
- Keanekaragaman Hayati: Melindungi habitat dan spesies yang terancam punah, menjaga keseimbangan ekosistem.
- Penegakan Hukum: Menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga mendorong kepatuhan dan tanggung jawab lingkungan.
- Kesadaran Lingkungan: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan melalui pendidikan dan keterlibatan dalam kegiatan lingkungan.
Baca Lainnya: Melindungi Bisnis Anda dari Dampak Hukum Lingkungan
PENJELASAN
Penyidik Gakkum KLHK telah menahan AN pada 18 Mei 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara EK ditahan pada 21 September 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. PT. SIPP adalah pabrik kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis melaporkan perusahaan ini karena melakukan pencemaran lingkungan.
Setelah pengumpulan bahan dan penyidikan, ditemukan bahwa PT. SIPP menyebabkan pencemaran lingkungan melalui pembuangan limbah secara langsung (bypass) dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu, Perusahaan ini juga tidak memiliki izin pengelolaan limbah dan limbah berbahaya (B3). Sebelumnya, PT. SIPP telah dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis namun tidak dipatuhi. Diketahui juga bahwa IPAL PT. SIPP mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Analisis sampel laboratorium menunjukkan bahwa air sungai di sekitar lokasi tercemar, sehingga AN dan EK dianggap bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
PENDUGAAN TERHADAP PELAKU
Para pelaku diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 98 adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara pelanggar Pasal 104 menghadapi ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa ancaman pidana ini mencakup denda yang signifikan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan oleh PT. SIPP yang telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mematuhi sanksi administratif. Rasio menyatakan bahwa KLHK berkomitmen untuk terus menindak perusahaan yang tidak patuh dan mencemari lingkungan, serta mendalami dugaan kejahatan korporasi PT. SIPP untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan.
Maka dari itu, Beberapa pihak mengharapkan penindakan tegas oleh Gakkum LHK ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam aktivitas mereka.
KESIMPULAN
Pada 6 Maret 2023, Gakkum LHK KLHK bersama Kejaksaan RI menyerahkan dua tersangka, AN dan EK dari PT. SIPP, terkait kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, Riau. PT. SIPP dituduh melakukan dumping limbah secara langsung dan mengabaikan perizinan pengelolaan limbah, menyebabkan pencemaran air sungai. Tersangka akan terkena sanksi dan hukuman berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gakkum LHK KLHK berharap Penegakan hukum ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi lingkungan dan mencegah pencemaran.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email: info@indonesialegalnetwork.co.id
Email: indonesialegalnetwork@gmail.com
Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/
–
Sumber: